PRODUK
SPESIFIKASI, SAMPEL dan SYARAT
======================================================================
PROSEDUR PEMBELIAN
BBM SOLAR INDUSTRI (HSD) / MFO
Kami PT. PATRA UTAMA INDONUSA menjual BBM Solar Industri ( HSD) & MFO dalam sekala besar dan melayani penjualan / pemasaran / pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia dan Luar Neferi,
Kami PT. PATRA UTAMA INDONUSA adalah Pemegang Lisensi Agency Pemasaran & Pendistribusian BBM kelas Nasional maupun Internasional yang bekerjasama langsung dengan directseller / Refenary penjual langsung, resmi dan terpercaya serta mempunyai nama yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kami PT. PATRA UTAMA INDONUSA memiliki cara bertransaksi dalam menjual, memasarkan & mendistribusikan BBM Solar industri ( HSD)/MFO terhadap pihak Pembeli (Buyer) yang serius ingin membeli BBM melalui perusahaan kami,
Berikut langkah-langkahnya:
PROSEDUR PEMBELIAN BBM SOLAR INDUSTRI (HSD) / MFO:
1). PEMBELI (BUYER) :
membuat & menyerahkan ke Penjual (SELLER) Surat LOI (Letter of Intent)
2). PENJUAL (SELLER) :
Membuat & menyerahkan Surat balasan ke PEMBELI (BUYER) berupa Surat FCO ( Full Corporate Offer ).
3). PEMBELI (BUYER) :
membuat & menyerahkan ke PENJUAL (SELLER) Surat ICPO (Irrevocabel
Corporate Purchase Order) & SKB (Surat Keterangan Bank) yang menyatakan
bahwa dana uang untuk membayar BBM sudah standby di Bank Pembeli
(BUYER).
4). PENJUAL (SELLER) :
Membuat & menyerahkan ke PEMBELI (BUYER) berupa Draft SPA (Sale Purchase
Agreement) & Draft Kontrak Jual Beli BBM.
5). PEMBELI (BAYER) :
a). Jika setuju / sepakat Draft SPA & Draft Kontrak Jual Beli BBM ditanda tangani
& Cap Perusahaansecara Electric & dikirim balik ke PENJUAL (SELLER).
b). PEMBELI (BUYER) mengirimkan Copy SBLC / LC / SKBDN / BLOK FUND /
BANK GARANSI / DEPOSITO.
6). PENJUAL (SELLER) :
Membuat & menyeraahkan Surat Undangan Pertemuan ke PEMBELI (BUYER).
7). Pertemuan TTM ( Time Table Meeting ) antara PENJUAL (SELLER) & PEMBELI
(BUYER) :
a). Dalam forum pertemuan meeting masing-masing pihak PENJUAL (SELLER)
& PEMBELI (BUYER) Menandatangani & Cap Perusahaan di SPA & Kontrak
Jual Beli BBM yang sudah dicetak diatas kertas rangkap 2 (dua) asli semua
diatas materai yang cukup.
b). PEMBELI (BUYER) Menyerahkan ke PENJUAL (SELLER) Surat Dokumen
bukti pembayaran BBM Berupa Jaminan Instrumen Bank SBLC / LC / SKBDN
/ BLOKFUND / BANK GARANSI / DEPOSITO ASlinya yang sudah "ON".
c). PENJUAL (SELLER) Menyerahkan ke PEMBELI (BUYER) Semua Surat
Dokumen Asal BBM :
- Surat Ijin API (Asosiation Petroleum Index)
- B / L (Bill of Loading).
- Manifest Cargo.
- Partikuler Shipping.
- Report Analisys dari Surveyor Independent Terpercaya yang ditunjuk oleh
PENJUAL (SELLER) & PEMBELI (BUYER)
- Surat DO (Delivery Order).
- Surat LO (Loading Order).
- Surat Jalan.
- Invoice Pembayaran Jual Beli.
d). Membuat Time Schedule Pelaksanaan Pengiriman BBM yang disepakati
bersama antara PENJUAL (SELLER) & PEMBELI (BUYER).
8). PENJUAL (SELLER) Eksekusi Mempersiapkan Shipping Laycan, Pumping Loading
& Mengirimkan BBM ke Bunker Storage Tank / Ship Bunker / Floating Bath
Bunker Storage di Pelabuhan tujuan milik PEMBELI (BUYER) sesuai permintaan
dengan tepat waktu.
9). FINISH / SELESAI.
======================================================================
PERSYARATAN DAN INFORMASI BAGI BUYERS:
1). Cara pembayaran BBM dengan menggunakan Jaminan Instrumen Bank berupa
SBLC / LC / SKBDN / BLOKFUND / BANK GARANSI / DEPOSITO.
2). Minimum pembelian 500 KL Per Shipment.
3). Jangka waktu Jaminan Instrumen Bank SBLC / LC / SKBDN / BLOKFUND / BANK
GARANSI / DEPOSITO "ON" tepat waktu maksimum 3 ( tiga) hari sebelum
dilaksanakan Laycan / Loading Shipment & Jangka waktu mundur 7 ( tujuh ) hari
sudah bisa dicairkan uangnya / dipindah Transferkan ke rekening Bank PENJUAL
(SELLER).
4). Harga kompetitif murah & bersaing.
5). Perubahan harga mebgikuti peraturan pemerintah Indonesia yaitu 2 ( dua )
minggu setiap tanggal 1 (satu) dan 15 (lima belas) bulan berjalan & Peraturan
Dunia Perminyakan WTO (World Tade Organization) yaitu setiap 1 (satu) hari
bulan berjalan..
6). Harga akhir akan diputuskan 2 ( dua) hari sebelum dan sesudah SBLC / LC /
SKBDN / BLOKFUND / BANK GARANSI / DEPOSITO diserahkan ke PENJUAL
(SELLER)
7). Pengiriman sampai ke pelabuhan tujuan terdekat ( tangki penimbun disiapkan
oleh PEMBELI (BUYER)
8). Pembayaran dilaksanakan setelah dicek dan dibuat Berita Acara Penerimaan
BBM oleh surveyor Independent yang ditunjuk oleh PENJUAL (SELLER) &
PEMBELI (BUYER) bahwa minyak yang tiba sesuai dengan permintaan PEMBELI
(BUYER).
9). Spesifikasi yang PENJUAL (SELLER) miliki & diberikan ke PEMBELI (BUYER)
sesuai dengan spesifikasi Migas atau sesuai dengan perminataan PEMBELI
(BUYER).
10). Beaya Transportir dari shipment Bunker terminal BBM milik PENJUAL (SELLER)
ke Pelabuhan tujuan terdekat PEMBELI (BUYER) ditanggung oleh PENJUAL
(SELLER).
=======================================================================






Komentar
Posting Komentar